PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU Parulian Simanjuntak selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara dengan Problem Solving, pada hari Kamis (8/1/2026) pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya bahwa kejadian tersebut di warung milik pihak pertama, AS (58) warga Kecamatan Pematang Pardomuan Kabupaten Simulungun yang diduga dilakukan pihak kedua, AI (37) warga Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar pada hari Senin 5 Januari 2026 pagi sekira pukul 20.00 Wib.
Dimana pihak kedua, AI mengambil 4 kilogram (Kg) bawang putih dan 7 Kg Bawang Merah. Tidak terima kejadian tersebut, pada hari Kamis 8 Januari 2026 pagi sekira pukul 08.30 Wib pihak pertama melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU Parulian Simanjuntak langsung menindaklanjuti dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan menandatangani surat perdamaian bermaterai.
Adanya surat perdamaian tersebut maka dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan probelm solving.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian dengan point point kesepakatan bersama sehingga dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan probelm solving,” Pungkas AKP Jahrona. (Fred)





