JAKARTA
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2). Hasilnya, Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Hasil sidang KKEP diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” saat konferensi pers, Rabu (22/2).
Sidang KKEP digelar mulai pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama 7 jam. Tak hanya itu, Bharad E mendapatkan sanksi berupa demosi 1 tahun. Karena hal yang dilakukan Bharada E dianggap sudah melanggar etik Polri.
Sidang etik ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi. Meski demikian, identitas kedelapan saksi yang hadir itu tidak diungkapkan.
“Ada delapan orang saksi (di sidang KKEP Richard) ya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu. (*/rom)