MEDAN II
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl karena nekat melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan tetap beroperasi di malam Hari Raya Iduladha 1446 H/2025.
“Pasti kita tegur (Black Owl) dan beri sanksi. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Medan agar memastikan semua THM di Kota Medan bisa mematuhi aturan,” kata Rico
kepada wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (10/6/2025).
Ia juga akan meminta OPD terkait mengecek semua izin di Black Owl.
“Akan kita periksa semua izinnya yang ada di Pemko Medan, kita review bagaimana penerapannya dan rapikan semua. Ini lagi kita cek,” kata Rico.
Untuk memastikan peraturan dipatuhi pengusaha THM di kemudian hari, Rico meminta Dinas Pariwisata bersama OPD terkait lebih responsif ketika mendapat laporan pelanggaran.
“Pastinya kita ingin yang terbaik untuk Kota Medan. Semua yang berinvestasi kita sambut baik. Tapi, tetap harus mematuhi aturan berlaku. Makanya petugas kita harus lebih aktif lagi di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang melapor lebih dahulu. Jika ada pelanggaran langsung ditindak,” katanya.
Sebelumnya adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/0725 tentang penutupan sementara selama dua hari (5–6 Juni 2025) dalam rangka menghormati umat muslim yang tengah merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025.
Surat tersebut justru diabaikan Tempat Hiburan Malam (THM) ; Black Owl Medan di Jln T.Amir Hamzah, Helvetia Timur, Medan Helvetia.
Hal ini diketahui saat Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP melakukan pengawasan di lapangan, Kamis (05/06/2025) malam hingga Jumat (06/06/2025) dinihari tempat hiburan malam ( THM) yang memiliki dua konsep restaurant dan hiburan malam beroperasi.
”Hasil temuan kita Black Owl terbuktikan melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol (minol),” kata Kadis Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, Jum’at (06/06/2025). (ROM)





