JAKARTA
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus narkotika di tiga kota besar di Indonesia.
Kasus pertama, Tim BNN megamankan narkotika jenis sabu seberat 66.165 gram atau 66 Kg yang diselundupkan dalam karung beras dan 80.960 butir ekstasi di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi, kedua mengungkap penyelundupan narkotika di wilayah Provinsi Riau dengan berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 32.136,70 gram atau 32,1 kg dari tangan tersangka yang terjadi di tengah laut di Perairan Provinsi Riau.
Kemudian ketiga, mengamankan 20.600 gram atau 20,6 kg narkotik jenis sabu di sebuah mobil di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Total barang bukti berhasil diungkap dari ketiga kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu seberat 118.901,7 gram atau 118,9 Kg, dan 80.960 Butir ekstasi dengan 8 orang tersangka.

Pada Hari Kamis, (28/5/2020) siang sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Industri Raya, Depan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, BNN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target inisial A (43) yang di ketahui dikendalikan Narapidana (Napi) Lapas kelas II berinisial DS saat melintas menggunakan kendaraan mobil box dan saat penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu Kristal seberat 66.165 gram yang disembunyikan dalam karung beras 30 liter.
Dari petunjuk dan informasi yang didapat di lokasi kejadian, Petugas BNN melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah gudang/kios beras tempat penyimpanan Narkotika yang berada tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku A lalu ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26.459 Gram atau sekitar 80.960 Butir. Namun, pelaku inisial AZ dan MS yang berada di dalam gudang itu telah melarikan diri sebelum petugas BNN datang dan diketahui bahwa AZ dan MS lah yang memberikan narkotika ke pada Pelaku A.
Lalu hari Jumat, (5/6/2020) Penyidik BNN melakukan koordinasi dengan Lapas Klas II Salemba dan pelaku DS beserta barang Bukti dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari Minggu, (7/6/2020) pelaku AZ dan MS berhasil ditangkap di wilayah Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat akan melarikan diri ke Aceh
Diketahui bahwa Tindak Pidana Narkotika ini merupakan kedua kalinya dilakukan Pelaku AZ dan MS yang merupakan jaringan Aceh. Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
2. BNN Sita 20 Kg Sabu di Kabupaten Rokan Hilir
Pada pengungkapan kasus kedua yang dilakukan dua orang tersangka berinisial AAS (23) dan MR (41). Keduanya diamankan petugas saat melintas di depan sebuah hotel di Jalan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Hari Sabtu (13/06).
Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu seberat 20,6 Kg yang disimpan didalam mobil yang dikendarainya. Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
3. Penyelundupan Sabu di Tengah Perairan Selingsing, Dumai
Kasus ketiga yang berhasil diungkap penyelundupan 32,1 Kg narkotika jenis sabu yang terjadi di tengah Perairan Provinsi Riau. Pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dan Dirjen Bea Cukai dengan juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Diketahui penyelundupan itu dilakukan tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba tersebut diterima ditengah laut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya, untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekan Baru.
Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan. Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan