JAKARTA
Dalam memenuhi unsur alat bukti dalam penyidikan kejahatan narkotika, peranan saksi dan korban sangatlah penting dalam mengungkap pelaku jaringan sindikat narkotika dan peredaran gelap narkoba di masyarakat.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memberikan perhatian khusus terhadap terhadap hal tersebut dengan memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan narkotika agar tidak terjadi conflict of interest dalam proses penyidikannya.
Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo bertemu di kantor BNN RI Cawang dalam rangka Penandatanganan perpanjangan kerjasama antara BNN RI dan LPSK dalam hal perlindungan saksi dan korban kejahatan narkotika, dimana sebelumnya kerjasama antara kedua belah pihak telah terjalin sejak tahun 2016 dan telah berakhir pada bulan September 2021.
“Secara spesifik kerjasama ini akan dituangkan dalam bentuk MoU dan akan dilakukan pengembangan dari kerjasama sebelumnya.” ujar Kepala LPSK, Hasto Atmojo.
Hasto Atmojo juga menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Kepala BNN RI dalam membantu penanganan kasus Covid-19 dengan memberikan fasilitas isolasi mandiri di Balai Besar Rehabilitasi BNN RI di Lido saat anggota LPSK banyak yang terpapar virus Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Kehadiran saya disini sekaligus mengucapkan terima kasih kepada BNN atas bantuannya memberikan fasilitas isoman bagi anggota kami yang positif corona beberapa waktu lalu”, tutupnya Hasto.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan