JAKARTA
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di pertengahan bulan Ramadhan tahun ini kembali menjalankan amanah Undang-Undang (UU) untuk memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap.
Barang bukti yang dimusnahkan pada pemusnahan ketiga tahun 2020 ini antara lain berupa 704,67 gram sabu; 62.283 ml prekursor cair dan 6.806 gram prekursor serbuk Di lapangan parkir BNN RI, Cawang, Jakarta Hari Jumat (8/5/2020).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada bulan Maret lalu. Pemushanan itu dihadiri Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH, Deputi Pemberantasan Arman Depari, para Direktur jajaran BNN RI serta undangan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut diawali kata sambutan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si dan dihadiri oleh perwakilan media serta penggiat Anti Narkoba dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jaga jarak.
Kepada awak media dan undangan, Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH menjelaskan kronologis singkat dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, yaitu pada Kasus pertama diungkap BNN Provinsi DKI Jakarta pada hari Minggu (8/3/2020). Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 711,59 gram berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu DS alias Tikus, MF alias Gogon, dan MD. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi DKI Jakarta. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kasus Kedua Penangkapan dua orang tersangka berinisial Z alias Asun dan N alias Alex oleh tim pemberantaran BNN RI tanggal 10 Maret 2020. Dari pengungkapan kasus ini tim mengamankan barang bukti narkotika berupa 62.333 ml prekursor cair dan 6.874,4 gram prekursor serbuk.
Barang bukti tersebut ditemukan di perumahan Permata Indah 2, Penjaringan, Jakarta Utara dari tangan Z alias Asun. Para tersangka telah diamankan di Kantor BNN RI dan untuk para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 129 huruf a, b, dan d Jo Pasal 132 ayat 1 UU N 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan