MEDAN II
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 2 kasus peredaran Narkoba dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol CP Sinaga mengatakan pengungkapan kasus yang pertama dilakukan, Rabu (20/5/2026) pukul 14.30 WIB di daerah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
“Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS di bantaran kereta api di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Barat. Saat digeledah dari dalam sepeda motor Honda Beat BK 8090 AMQ ditemukan 1 bungkus plastik berisi 2 bungkus plastik berisikan 2,5 gram sabu-sabu, “ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho saat menggelar press release di Kantor BNNP Sumut Jalan Balai POM, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Selasa (9/6/2026).
Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ES, SA alias Icha dan UM dari SPBU Jalan Setia Budi simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan di Jalan Family Gang Cendana Blok A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
“Untuk barang bukti yang disita dari ES sebanyak 613,31 gram sabu-sabu dan dari HS ada 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 2,51 gram, sepeda motor NMax, Honda Beat, uang tunai, ponsel, mobil Daihatsu Sigra serta perhiasan emas dengan total 64,96 gram,” tambahnya.
Pada pengungkapan kasus kedua pada Minggu (31/5/2026) pukul 08.00 Wib tim Seksi Pemberantasan BNNP-SU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Bandar Khalipah, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pada pukul 16.00 WIB , tim mendapat profilling terhadap terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu yang mana berinisial J.
Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tim melakukan penangkapan terhadap J bersama pria berinisial MZ.
Saat J dan MZ digeledah ditemukan 1 bungkus plastik putih bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang mana didapat di dalam plastik bewarna merah bertulisan CINT dari mereka berdua, 1 ponsel android dan uang Rp 300 ribjnmilik J dan 1 unit ponsel adroid berwarna merah milik MZ.
“Saat diinterogasi MZ mengaku masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Pusaka Pasar 11, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.
Saat rumah tersebut digeledah didampingi Kadus setempat dan didapat 1 buah plastik putih bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket yang tergantung di dapur yang mana Jaket tersebut milik MZ yang mana MZ mengakuinya beserta timbangan elektrik berukuran kecil.(ROM)






