LABUHANBATU II
Seorang pria berinisial ID alias Iwan Upah (43) warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir karena diduga mencuri puluhan celana dari sebuah ruko di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH melalui Kasubsi PID Sie Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin bahwa pelaku ditangkap di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga terkait pencurian yang terjadi pada Rabu malam, 26 Juni 2025.
” Dalam hal ini korban DT yang juga pelapor merupakan pedagang mengalami kerugian setelah rukonya dibobol oleh pelaku ,” katanya dalam siaran medianya, Minggu (6/7/2025).
Iptu Arwin mengatakan pada Rabu malam 26 Juni 2025 pada pukul 23.30 Wib, seorang saksi menyampaikan kepada pelapor ruko miliknya terbuka.
Saat itu, pelapor melihat sebuah batu ada didepan ruko miliknya yang diduga dipakai untuk merusak gembok dan masuk ke ruko.
” Saat itu korban mengecek kondisi tokonya dan mendapati sebanyak lima lusin celana berbagai merek telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta,” kata Arwin.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Panai Hilir. Petugas lalu menyelidiki peristiwa itu dan mengamankan pelaku di salah satu warung ponsel di Jalan Makwana dan mengakui perbuatannya.
Dalam hal ini pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa batu dan beberapa potong celana jeans yang telah dicuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.( ROM)