PEMATANGSIANTAR II
Kejadian tewasnya bocah 7 tahun inisial QA tertimbun tanah Urugan tanpa pagar pengaman di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Sianțar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (1/1/2026) kemarin berbuntut panjang.
Pemilik Tanah Urugan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar SIK. ST.r.K. MH dikonfirmasi melalui Handphone (HP)nya, Selasa (6/1/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kasat Reskrim menegaskan pemeriksaan pemilik Tanah Urugan tersebut menindaklanjuti adanya Laporan Polisi (LP) ibu kandung korban Siska Rahmayani. Dimana Pemeriksaan Pemilik Tanah Urugan tersebut sebagai saksi.
“Sedang dalam pemanggilan sebagai saksi (Pemilik Tanah Urugan) ya bang,” Pungkas AKP Sandi Riz. (Fred)





