PEMATANGSIANTAR II
Warga yang tinggal di jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar heboh ditemukannya bocah berumur 7 tahun inisial QA tewas tertimbun tanah uruk tanpa pagar pengaman dikampung tersebut, Kamis (1/1/2026) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Informasi dihimpun, awalnya pada Rabu (31/12/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib ibu kandung korban Siska Rahmayani (24) menitipkan korban kondisi sakit kepada ayahnya atau kakek korban di rumah karena ibu korban bersama mamaknya hendak pergi mencari botot.
Pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib ibu korban pulang ke rumah dan diberitahu korban siswa Sekolah Dasar (SD) itu belum pulang ke rumah sejak siang harinya permisi pergi main main dengan temannya. Mendengar itu ibu korban membuat laporan anak hilang ke Mako Polres Pematangsiantar.

Selanjutnya esok sore harinya, Kamis (1/2/2026) sekira pukul 17.00 wib saksi Rifki (10) mendapati ada sendal di lokasi Tanah Uruk tersebut kemudian dibawa ke rumah ibu korban yang jaraknya sekitar 500 meter. Ibu korban pun mempastikan sendal itu milik korban dan setika itu juga mengundang perhatian warga setempat dengan berbondong bondong mendatangi Tanah Uruk tersebut.
Tidak berapa lama Kapolseķ Sianțar Martoba AKP Martua Manik SH. MH bersama jajaran Kanit dan personil piket mendatangi lokasi Tanah Uruk tersebut. Kanit Intelkam IPDA Leo Tambunan bersedia menjemput operator eskalator dirumahnya agar dilakukan pembongkaran tanah uruk karena warga sudah ramai dilokasi Tanah Uruk tersebut.

Malam harinya sekira pukul 19.45 wib Operator eskalator datang kemudian langsung menghidupkan mesin dan mendapatkan arahan dari Kapolsek Siantar Martoba dalam pengorekan tanah. Sekira pukul 20.20 Wib setelah 8 kali korekan terlihat rambut korban sehingga pihak kepolisian dibantu warga melakukan pengorekan manual hingga menemukan seluruh tubuh korban kondisi tewas tertimbun.
Lalu warga evakuasi jenajah korban ke rumah ibu korban. Pukul 21.00 wib kesepakatan dengan keluarga, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH dan Kanit Intelkam IPDA Leo Tambunan SH membawa jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
# Ibu Kandung Buat Laporan Pengaduan
Tidak terima anaknya meninggal, malam hari itu juga ibu kandung korban Siska Rahmayani membuat laporan pengaduan atau Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsianțar dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/B/3/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA.
Dimana dalam Laporan Polisi (LP) tersebut dituliskan terlapor dalam lidik dan pasal dipersangkakan Pasal 359 KUPidana tentang Kelalain yang menyebabkan kematina. Adanya laporan polisi tersebut pihak kepolisian meminta Tim Forensik melakukan visum luar jenajah korban.
Sejumlah warga saat ditemui, pada Jumat (2/12/2025) mengaku sangat resah adanya pekerjaan tanah uruk yang direncanakan dijadikan perumahan tersebut karena sama sekali tidak dibuat pagar pengaman untuk menjaga keselamatan warga apalagi lokasinya pemukiman warga bahkan tidak jauh dari lokasi Sekolah Dasar (SD).
Kegiatan urukan tanah telah berlangsung sekitar dua minggu menggunakan dua alat berat dan sejumlah dump truck untuk memindahkan tanah ke area yang lebih rendah. “Dikampung kami ini banyak anak anak apalagia dekat dengan Sekolah Dasar tapi pekerjaan Tanah Uruk ini sama sekali tidak dibuat Pagar Pengaman untuk menjaga keselamatan kami warga,” kata warga.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH melalui Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH saat ditemui membenarkan ibu kandung korban sudah membuat laporan pengaduan ATAU Laporan Polisi (LP) sehingga proses penanganan kejadian meninggalnya korban ditangani Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Satuan Reskrim yang menangani untuk dilakukan penyelidikan,” Katanya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, jenajah korban sudah dikuburkan keluarganya pada hari Jumat (2/1/2925) siang. (Fred)





