Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan saat sidang virtual di Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan saat sidang virtual di Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara Perkara 49,01 Gram Shabu

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 April 2021 | 16:50 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Boy Dora Samosir (35) dikenal Bandar Narkoba Kota Siantar dan Anggotanya Dipa Pratama Hasibuan (31) dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH masing masing 14 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani dalam perkara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Rabu (14/4/2021) siang.

JPU Rahma Hayati juga menuntut hukuman denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan alternatif pertama dakwaan penuntut umum.

Hal-hal memberatkan terdakwa Boy Dora dan Dipa Pratama tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba, terdakwa Boy Dora sudah berkali kali dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya dan terdakwa Dipa Pratama sudah pernah dihukum. Sedangkan hal hal meringankan tidak ditemukan.

Keduanya ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Jumat (16/10/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Melanthon Siregar Gang Barito A Blok IV Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Terdakwa Boy Dora membuang 1 paket besar shabu didalam kamar mandi, dari dalam kamar tidur dibawah tempat tidur ditemukan 1 paket besar shabu,1 paket sedang shabu, dan 1 unit timbangan digital, lalu dari atas lemari didalam kamar ditemukan 1 bungkus plastik klip kosong, dan dari atas lantai di dalam kamar ditemukan 1 buah plastik klip warna putih dan 1 unit HP merk Oppo serta dari atas tempat tidur didalam kamar ditemukan 1 unit HP merk Vivo,

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8415/ NNF / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol, S.Si, Apt dan Hendri D. Ginting, S.Si, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan yang diperiksa berupa : 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 gram Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 485/IL.10040.00/2020 tanggal 17 Oktober 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita dari terdakwa Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 paket narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 49,77 gram dan total berat bersih 49,01 gram.

Sementara kedua terdakwa, Boy Dora Samosir dan Dipa Pratama Hasibuan didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba, SH, MH dengan singkat memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan, SH, MH menutup persidangan hingga Minggu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis kedua terdakwa.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share121Tweet76SendShare

Berita Terkait

Timsus Dayok Mirah Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh dimulia pada hari Sabtu (6/12/2025) malam sekira...

Read more
Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan pengaiayaan di Simpang Sidamanik
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Perwira pengawas (Pawas) Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum 75 Tahun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum...

Read more
Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB

PEMATANGSAINTAR II Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia, Jalan Bahagia...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita