MEDAN
Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak SH terkejut BPJS PBI (Program Bantuan Iuran) Pemko Medan tidak bisa digunakan di provinsi lain. Padahal baik itu BPJS mandiri, BPJS pekerja maupun PBI yang dibiayai APBD sama-sama dibayarkan ke BPJS, bahkan besaran cicilannya di seluruh Indonesia tetap sama, tidak ada perbedaan sepeserpun.
“BPJS PBI setara dengan BPJS mandiri kelas 3, iurannya Rp 35.000, sama besar nominalnya di seluruh Indonesia. Pemko Medan membayarkan iuran BPJS PBI warganya ke pihak BPJS, bukan ke asuransi kesehatan lainnya. Lalu kenapa BPJS PBI Medan tidak bisa digunakan di provinsi lain?” kata Paul Simanjuntak ketika melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Pemko Medan ke 7 tahun 2022, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (4/7) di Jalan Kruntung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Keheranan politisi PDI Perjuangan tersebut menjawab curhatanan salah seorang warga peserta sosper, Gomgom Sinaga warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung.
Dihadapan, Paul dirinya menceritakan sekeluarga menjadi peserta BPJS PBI, namun ketika anaknya kuliah di Bandung, kartu BPJS tersebut tidak bisa digunakan. Padahal Puskesmas Jalan Rela sebagai faskes pertama telah mengeluarkan surat keterangan pindah faskes di salah satu puskesmas di Bandung.
“ Ketika anak saya sakit dan mau berobat menggunakan BPJS PBI, Puskesmas yang di sana menolak dan dinyatakan tidak berlaku. Padahal UU BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia, kenapa BPJS PBI anggaran Pemko Medan tidak berlaku di Bandung? ,” ungkap Gomgom
Terkait permasalahan tersebut, Paul Simanjuntak akan menyampaikannya ke tingkat Fraksi PDIP DPRD Medan, kemudian membawanya ke Fraksi PDIP DPRD Sumut untuk sama-sama membicarakannya bersama anggota DPR RI. Karena kebijakan ini ada pada pemerintah pusat dan undang-undangnya disahkan di DPR RI.
Paul menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Karena bukan hanya BPJS kabupaten/kota, BPJS yang dibiayai APBD Provinsi Sumut juga tidak boleh digunakan di provinsi lain. “Karena yang menjadi korban adalah masyarakat, BPJS PBI itu bukan gratis, Pemko membayar ke BPJS, tidak ada dispensasi sedikit pun, hanya saja masyarakat bebas dari biaya iuran,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Paul mendorong Wali Kota Medan, Bobby Nasution segera mengambil kebijakan sehingga pelayanan kesehatan bisa dirasakan oleh masyarakat sebagaimana mana diamanatkan oleh undang-undang.
Wahyudi, perwakilan dari BPJS Kesehatan Medan yang hadir pada sosper tersebut membenarkan bahwa kartu BPJS PBI daerah tidak bisa digunakan ke propinsi lain, karena sudah diatur dalam UU BPJS Kesehatan.
“Saya berharap BPJS PBI bisa digunakan di seluruh wilayah di tanah air, tapi undang-undangnya sudah seperti itu, yang dibiayai daerah tidak boleh digunakan ke propinsi lain. Saya berharap permasalahan ini bisa dibawa ke DPR RI dengan harapan ada solusinya,” ungkapnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan