TANJUNG BALAI
Ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Tanjung Balai melaksanakan Program Relaksasi iuran atau lebih mudahnya adalah program pembayaran iuran tunggakan peserta jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (16/9/2020).
“Ini salah satu program yang kami usung untuk memberikan kemudahan kepada peserta segmen peserta mandiri,” Kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai, Nafir Robihan Pohan pada acara Pres Gathering di Grand Singgie Hotel, jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Menurut Nafir, program tersebut berlaku untuk semua kelas, baik kelas 1,2, atau 3 yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, peserta JKN-KIS bisa mengikuti karena dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, banyaknya bayaran peserta mandiri Kelas I yaitu Rp150.000/Orang/bulan, Kelas II Rp100.000/Orang/bulan dan Untuk Mandiri Kelas III sebanyak 42.000/orang/bulan.
“Program ini limited edition, jadi tidak sepanjang masa ada waktunya, yakni sampai tanggal 31 Desember 2020 dan yang mendapatkan program relaksasi tersebut adalah PBPU dan PPU BU, dengan cara peserta mendaftar pada aplikasi Mobile JKN “, Ungkap Nafir Robihan Pohan
Untuk ikut program tersebut, menurut Nafir Robihan Pohan, cukup membayar iuran minimal 6 bulan tunggakan ditambah satu bulan berjalan. “Peserta (BPJS) tersebut langsung aktif kembali, sisanya bisa dicicil hingga Desember 2021. Jadi peserta JKN-KIS dikasih waktu satu tahun untuk menyicil sisanya. Semua tergantung dari kemampuan peserta tersebut membayarkannya berapa perbulan dan mengambil berapa bulan,” ucapnya.
“Bila peserta membayar tagihan tunggakan pada bulan berjalan, minimal membayar 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan dan bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin,”ujar Nasir mengakhiri.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Aswan Fakhrizal mengatakan, pihaknya sudah melakukan media gathering dengan tujuan untuk memberikan updateing informasi. “Hal apa yang sudah dikembangkan dari BPJS kesehatan untuk memudahkan bagi peserta khusunya dalam situasi pandemi Covid 19 ini, sehingga klasifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan JKN-KIS adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari ABPN dan APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota,”ujarnya.
Aswan Fakhrizal, mengungkapkan, di tengah pandemi Covid 19, tentu diminta untuk sama-sama memutus rantai penyebarannya. BPJS ingin menyampaikan pengembangan aplikasi yang digunakan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
“BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, telah membuat MoU pada tahun 2020 ini, maka sebanyak 45.000 jiwa masyarakatnya disertakan sebagai peserta JKN-KIS PBI yang ditampung pada APBD,”katanya didampingi Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Amri Pohan dan Theofani Yohana, mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor: Freddy Siahaan