SIMALUNGUN
Setelah tim opsnal Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap sekaligus menangkap salah satu pelaku pencurian sepedamotornya jenis Yamaha RX King BK 3033 XAF pada hari Sabtu (28/9/2019) sore sekira pukul 16.30 Wib membuat Karyawan BUMN Heru Susanto (26) warga Huta V Afd II Kebun Bandar Betsi Nagori Bandar Betsi 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun langsung membuat laporan pengaduan secara resmi ke Mako Polsek Perdagangan.
Informasi dihimpun, pelaku itu Gunawan Alias Gundol (29) warga Huta I Nagori Bhaong Kahean, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Pencurian sepedamotor korban itu terjadi pada hari Sabtu (28/2019) dini hari sekira pukul 03.30 Wib di dapur rumah korban di Huta V Afd II Kebun Bandar Betsi Nagori Bandar Betsi 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Awalnya korban saat tidur dikamarnya dibangunkan isterinya Dede Nurmayanti dan diberitahu bahwa sepedamotor Yamaha Vixion nya yang diletakkan diruangan dapur. Korban keluar dari kamarnya menuju ruangan dapur dan melihat kebenaran sepedamotornya itu telah raib atau hilang.
Hanya saja saat itu korban belum membuat laporan pengaduan. Begitupun kejadian pencurian sepedamotor korban itu sampai ketelinga tim opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Setelah dilakukan peyelidikan di lapangan, tim opsnal mendapatkan informasi salah satu pelaku pencurian sepedamotor itu bernama Gunawan alias Gundol sedang berada di Huta III Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, tempot waktu kurang dari 1×24 jam saja dari kejadian tepatnya sore harinya sekira pukul 16.30 Wib tim opsnal dipimpin Kanit Jahtanras IPTU Hengky Siahaan, SH berhasil menangkap pelaku Gundol sedang melintas di Jalan Besar Nagori Marihat Bukit tepatnya di Huta III dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion warna Merah Putih tanpa Plat.
Diinterogasi, pelaku Gondong mengakui perbuatannya melakukan pencurian dirumah korban dan sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat dikendarainya tersebut merupakan milik korban. Adanya pengakuan itu tim opsnal Unit jahtanras langsung mengamankan pelaku Gundol dan barang bukti sepedamotor tersebut ke Mako Sat Reskrim Polres Simalungun kemudian memberitahukan kepada korban sehingga sore itu juga korban membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polsek Perdagangan dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 94 / IX / 2019 / SU / Simal-Perdag tertanggal 28 September 2019.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, pelaku Gunawan alias Gundol dan barang bukti sepedamotor Yamaha RX King tersebut sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Simalungun dikompleks Asram Polisi (Aspol) untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus dikembangkan dalam mengungkap pelaku lainnya kemudian akan disereahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Perdagangan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post