SIMALUNGUN II
Tempo kurang dari 24 jam tepatnya pada Sabtu malam (13/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas),
Ketiga pelaku itu warga Jalan Sandang Pangan Ujung Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yakni FWM (17) FKS (17), dan OSS (17).
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi dikonfiramsi, Selasa (16/12/2025) malam menjelaskan, curas tersebut terjadi pada hari Jumat malam (12/12/2025) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Awalnya korban Muhammad Rifal Rahmadani (24) karyawan swasta asal Kabupaten Deli Serdang mengendarai sepedamotor Honda CBR bernomor polisi E 4750 BY bersama temannya, Ananda Ashari.
Setiba melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba tiba dua orang pelaku berboncengan mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 mengejar dan salah satu pelaku menendang sepedamotor korban sampai terhenti.
Kemudian salah satu pelaku meminta rokok kepada korban. Karena tidak memberikan rokok, kedua pelaku langsung menyerang korban. Tidak lama kemudian, teman-teman pelaku berdatangan dan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Parahnya lagi para pelaku juga nekat membawa kabur sepedamotor Honda CBR bernomor polisi E 4750 BY milik korban. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di pelipis mata kanan dan kepala bengkak. Tidak terima kejadian tersebut esok harinya, korban bersama temannya membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/394/XII/2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, tempo kurang dari 24 jam tepatnya malam harinya sekira pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap curas tersebut menangkap ketiga pelaku sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Diinterogasi ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan pelaku LH yang masih diburon merupakan dalam pelaku utama. Pelaku LH awalnya menendang sepedamotor korban semabri berkata kasar.
Saat terjadi pertengkaran mulut, pelaku LH mengambil tanah liat keras dipinggir jalan dan memukulkan ke pelipis korban. Lalu pelaku FKS meninjau dada korban dan pelaku FWM memukul kepala korban. Setelah korban tak berdaya, pelaku LH perintahkan pealku FWM membawa kabur sepedamotor korban ke perkebunan Bah Lias. Di sana, plat nomor polisi sepedamotor korban dilepas dan kabel motor diotak-atik agar bisa dihidupkan tanpa kunci.
Kemudian kelima membawa sepedamotor korban ke Martubung, wilayah Polres Belawan dan menggadaikan kepada seseorang bernama Mutu hanya seharga Rp500 ribu. Uang tersebut dibagi-bagi, masing-masing pelaku mendapat Rp 100 ribu.
Adanya pengakuan tersebut dan kerjasama dengan Polres Belawan Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak beserta tim berhasil mengamankan sepedamotor korban.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Ibrahim.
Sementara korban Muhammad Rifal Rahmadani menyampaikan terimakasih kepada Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang sudah gerak cepat berhasil menangkap para pelaku dan juga menemukan sepedamotornya.
“Kami sangat berterima kasih, terutama kepada Polsek Perdagangan dan Polres Simalungun yang bekerja cepat,” ucap Rifal. (Fred)





