SIANTAR
Komitmen Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK memberantas perjudian sebagaimana instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin, MSi dibuktikan. Setelah sebelumnya melalui Polsek Siantar Utara dan Polsek Siantar Marihat, kini giliran Tim Opsnal Satuan Intelkam turut mengungkap sekaligus meringkus Subandi (64) tukang kutip judi tebak angka, hari Selasa (1/12/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Pelaku Subandi atau lebih dikenal panggilan Bandi tersebut diringkus dipinggir jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penangkapan Pelaku Subandi berawal adanya pengakuan juru tulis (Jurtul) judi tebakan angka jenis Sydney berinisial RLM alias Rinto (39) yang sebelumnya ditangkap dipinggir jalan depan warung kopi (warkop) Marga Napitupulu, Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, hari Selasa (1/12/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Pelaku Rinto mengaku angka angka dan uang tebakan judi Sydney tersebut disetorkannya kepada Pelaku Subandi. Kasat Intelkam AKP Basri Lubis langsung memperintahkan Tim Opsnal terdiri dari AIPDA Indrawan Tarigan S.Sos, BRIPKA Hotasi Lubis, BRIPKA Try Yuda Ginting, BRIPTU M. Yusuf Perwira dan BRIPTU Brian Simamora langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan Pelaku Subandi.
Selanjutnya, berselang sekitar 2 jam kemudian tepatnya pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Sat Intelkam tersebut akhirnya berhasil meringkus Pelaku Subandi di Pinggir jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari Pelaku Subandi ditemukan barang bukti 1 lembar kertas nama nama kutipan hitungan hasil perjudian jenis Hongkong, Singapura dan Sydney serta Uang hasil kutipan judi nomor tebakan Sebesar Rp3.010.000. Dimana Pelaku Subandi ditugaskan sebagai tukang kutip uang hasil pemasangan angka tebakan judi Hongkong, Singapura dan Sydney.
Adanya barang bukti itu Pelaku Subandi dan barang bukti langsung diboyong Tim Opsnal ke Ruangan Pemeriksaan Sat Intelkam kemudian diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Siantar.
“Benar, Pelaku Subandi ditangkap Tim Opsnal Sat Intelkam atas pengakuan Pelaku RLM alias Rinto yang sebelumnya ditangkap. Pelaku Subandi dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan untuk ditahan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020) sore.
Sementara itu sesuai kabar kabarnya yang beredar, Pelaku Subandi merupakan anggota kepercayaan atau “Tangan Kanan” oknum bandar judi tebakan angka ternama di Kota Siantar berinisial “RP”
Ditempat terpisah, Kasat Intelkam AKP Basri Lubis, SH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pribadinya membenarkan keberhasilan Tim Opsnal Sat Intelkam meringkus Pelaku RLM alias Rinto dan Subandi tersebut. Hanya saja perihal Pelaku Subandi yang kabar kabarnya “tangan kanan” bandar judi tebak angka berinisial “RP” kurang diketahuinya karena pemeriksaan diserahkan kepihak Sat Reskrim.
“Kalau mslh itu aku kurang Tau, Dy. Krn pemeriksaan diserahkan Ke Reskrim,”kata Basri Lubis singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan