SIMALUNGUN II
Tempo 1×24 jam tepatnya hari Rabu (29/10/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib Kapolseķ Dolok Panribuan IPTU Ponijan Damanik S.H berhasil pimpin pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dua orang pelaku ditangkap inisial ISA alias Icuk (41) warga Dusun II Bagot Puloan Nagori Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dan RM alias Anto (40) warga Dusun Sinta Nauli Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.
Pencurian itu terjadi di rumah korban MS yang terletak di Huta Siatasan Nagori Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun pada hari Selasa (28/10/2025) siang sekitar pukul 12.00 Wib.
Awalnya pada Selasa (28/10/2025) pagi sekira pukul 08.30 Wib korban berangkat dari rumahnya menuju keperladangannya untuk bekerja sedangkan mobilnya jenis Toyota Avanza BK 1278 WR diparkirkan di garasi samping rumahnya.
Siang harinya sekitar pukul 12.00 wib, korban pulang kerumahnya dan melihat mobilnya tersebut sudah tidak ada lagi di garasi tersebut. Lalu korban mengecek sekitar rumahnya dan melihat jendela dapur rumahnya sudah rusak serta terbuka. Setelah mengecek isi rumahnya ternyata kunci, STNK dan 3 unit Handphone serta tabung gas elpiji sudah hilang.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir keseluruhan Rp.115.000.000 dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Dolok Panribuan dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/ 29/X/2025/SPKT/POLSEK DOLOK PANRIBUAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Oktober 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (29/10/2025) pagi diperoleh informasi bahwa siang harinya sekira pukul 23.00 Wib ada melakukan transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Avanza didepan pintu To Jalan Saribu dolok Simpang Pane Kabupaten Simalungun. Mobil tersebut diduga kuat adalah mobil milik korban.
Selanjutnya Kapolseķ Dolok Panribuan IPTU Ponijan Damanik S.H bersama Kanit Reskrim IPDA B. Hutasoit dan Tim Opsnal berhasil mengajak pelaku yang saat itu tidak diketahui identitasnya untuk diajak seolah olah hendak transaksi jual beli mobil.
Tepat sekira pukul 23.00 Wib saat hendak transaksi, Kapolseķ perintahkan anggotanya menangkap pelaku ISA alias Icuk sedangkan pelaku RM alias Anto berhasil melarikan diri.
Begitupun IPTU Ponijan mantan KBO Sat Reskrim Polres Pematangsiantar itu bersama anggota langsung melakukan pengejaran hingga pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib pelaku Anto ditangkap. Kemudian dua pelaku beserta barang bukti mobil Toyota Avanza milik korban diamankan ke Mako Dolok Panribuan.
Kapolsek Dolok Panribuan IPTU Ponijan Damanik S.H dikonfirmasi pada Kamis (30/10/2025) siang membenarkan keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tempo 1×24 jam.
“Kedua pelaku, ISA alias Icuk dan RM alias Anto sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” Kata IPTU Ponijan. (Fred)





