TANJUNG BALAI
Gerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat, Tempo lima menit saja tepatnya Hari Jumat (22/5/2020) malam sekira puku 23.20 Wib Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus salah satu Penjambret Handphone (Hp) berinisial ASS alias Tia (28) warga Jalan Station Kereta Api Gang Kampung Kompa Desa Perlanaan, Kabupaten Simalungun.
Panjambretan itu terjadi sekira pukul 23.15 Wib di Jalan Gereja, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Saat aksi penjambretan itu Pelaku Tia mengendarai sepedamotor berboncengan dengan seorang temannya berinisial DD. Saat berada dilokasi kejadian (TKP), kedua pelaku memepet sepedamotor dikendarai korban Novia Mayandahani (18) warga Jalan Mesjid Link IV Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya salah satu pelaku menjambret Hp Merek Realmi 3 Tipe RMX warna biru dari tangan korban kemudian melarikan diri. Mendapatkan laporan kejadian dari masyarakat, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang ketepatan berada dilapangan langsung melakukan pengejaran dan tempo lima menit tepatnya sekira pukul 23.20 Wib Tekab Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku ASS alias Tia di Jalan Gereja Simpang Jalan Cokrominoto beserta barang bukti sepedamotor yang dikendarainya jenis Yamaha Vega R warna putih biru, sedangkan Pelaku DD berhasil kabur.
Pelaku Tia dan barang bukti diboyong ke Mako Pores Tanjung Balai kemudian Korban yang tidak terima kejadian itu membuat laporan pengaduan dengan Nomor : LP / 119/ V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 23 Mei 2020.
“Pelaku ASS alias Tia sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan rekannya berinisial DD masih dalam pencarian,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.
Penulis : Irawan
Editor : Fredd Siahaan





