TAPUT
Personil Polsek Sipahutar, Bripka JS ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Utara ( Taput ) dari tempatnya bertugas. Penangkapan tersebut bukan tanpa sebab karena Bripka JS terlibat kasus narkoba jenis shabu seberat seberat 0,7 gram.
Kasi Humas Polres Taput, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JS ditangkap pada hari Sabtu (18/3/2023) kemarin, tepat di depan Polsek Sipahutar, tempatnya berdinas.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening berisi shabu seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, 1 pipa kaca kosong, 1 bong alat isap shabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
“Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari oleh Sat Resnarkoba Polres Taput,” kata Ipda Gaung Wira Utama kepada wartawan, Kamis (23/3).
Ia menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram (Shabu-red) didapatnya dari dua temannya Huala Joy Siahaan dan Lala Amelia. Kemudian penyidik mendatangi kedua orang yang dimaksud di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba lalu didapati barang bukti shabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.
“Dua teman JS yang ditangkap itu adalah Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba, dan Lala Amelia ( 19 ) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun. Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut ,” katanya.
Sambungnya, untuk Bripka JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Hasil asesmen, bahwa tersangka Bripka JS tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,” kata Gaung.
Adapun dua tersangka lainnya, yakni ; Huala Joy Siahaan dan Lala Amelia sampai mala mini masih menjalani pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
“Untuk mereka berdua besok (Jumat.red) akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” pungkasnya. (ROM)