TANJUNG BALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap bandar narkoba berinisial B alias BT (51) warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, dan anak buahnya berinisial T Alias T (36) warga Jalan N Tamban, Lk VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan kedua tersangka di sebuah Warung Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Minggu (23/2/2025) siang sekitar pukul 14.40 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Supriyadi, dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025) mengatakan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di di sebuah Warung Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dengan memesan sabu sebanyak 2 Ons seharga Rp60.000.000, dimana harga 1 Ons sebesar Rp30.000.000 kepada tersangka B alias BT. Lalu tersangka B alias BT menelepon tersangka T alias T untuk memabwa 2 bungkus narkotika jenis sabu.
Pada Minggu (23/2/2025) siang sekitar pukul 14.40 Wib personil yang menyamar tersebut sepakat bertemu dengan kedua tersangka di sebuah Warung Jl. Yos Sudarso tersebut. Melihat tersangka T alias T mengeluarkan shabu dari kantong celana depan sebelah kanannya maka personil tersebut langsung menangkap kedua tersangka dibantu personil lainnya yang sudah memantau disekitar lokasi.
Dari tersangka B alias BT ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Nokia berwarna hitam di atas meja, 1 buah dompet berwarna hitam dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang berisi uang sebanyak Rp.1.489.000, 1 buah kunci kereta Scoopy berwarna merah sedangkan dari tersangka T alias T ditemukan 1 unit HP merek Oppo berwarna hitam.
Selain itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan ke rumah tersangka B alias BT di jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, kemudian kembali ditemukan abrang bukti 1 bungkus plastik asoy berwarna hitam berisi 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik asoy berwarna hitam berisi, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamya 1 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 3,77 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 4,00 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 10,29 gram, 10,28 gram dan 10,31 gram.
Lalu 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya 4 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 5,18 gram, 518 gram, 5,18 gram dan 5,18 gram. 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya 3 paket plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 3,21 gram, 3,21 gram dan 3,21 gram.
Kemudian 3 bungkus plastik transparan ukuran sedang dibalut lakban berwarna kuning diduga berisi narkotika jenis sabu masing masing berat bruto 32,34 gram, 32,13 gram dan 32,13 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,82 gram serta 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,47 gram.
Diinterogasi tersangka B alias BT mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial ZE alias K. Hanya saja setelah dikembangkan laki laki berinisial ZE alias K tidak berhasil ditemukan. (Lidik).
“Hingga saat ini kedua tersangka B alias BT dan T alias T beserta sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Pungkas AKP Supriyadi.