MEDAN
Satuan Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba berupa sabu di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka bernama Maulana Afatih Nulah (33) warga Dusun I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari pelaku barang bukti diamankan yakni 5 paket sabu dengan berat 1,26 gram, 20 klip kosong dan uang penjualan Rp 50.000, ” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Marpaung, SH, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (26/10).
Disebutkannya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering adanya peredaran narkotika.
Bahkan masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut sudah sangat resah akibat tindak tanduk para pengedar narkoba itu.
“Mendapat informasi petugas pun melakukan penyelidikan, menyamar sebagai pembeli sebesar Rp. 50.000 dan petugas berhasil mengamankan tersangka Maulana Afatih Nulah ,” paparnya.
Dari keterangan tersangka Maulana Afatih Nulah, bahwa sabu tersebut dari K. “Kemudian pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut, ” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. ( ROM )