KARO II
Kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel Arihta, Kabanjahe, Selasa (7/11) berhasil diungkap polisi.
Pria yang berhasil diamankan Polres Tanah Karo , berinisial ZI merupakan kekasih korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Henry D. B Tobing menjelaskan melalui release medianya, Jumat (9/11) penangkapan pelaku ini setelah dilakukan pengembangan dan hasil dari autopsi terhadap korban bahwa diduga kuat korban meninggal karena aksi pembunuhan.
“Berdasarkan laporan yang kita terima, awalnya kita dapatkan laporan tentang temuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah hotel. Selanjutnya, kita Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres.
“Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit, kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh”, ungkapnya.
Hal tersebut, ditambahkan Kapolres, dijelaskan dari hasil autopsi, yang mana terdapat bekas lebam di leher korban yang diduga karena dicekik.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, bahwa korban sudah menginap dua hari di TKP bersama teman prianya tersebut.
Setelah dua hari menginap, ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, hingga akhirnya peristiwa tersebut diketahui, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung lidik mencari tahu siapa pria yang mendampingi korban saat menginap di Hotel Arihta.
“Hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup”, papar Kapolres.
Pelaku diamankan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi,Kamis (9/11) pada pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang berjalan keluar dari rumah sakit dan langsung diamankan.
Untuk motifnya, diketahui pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati setelah sempat terlibat cekcok. Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia.
Kemudian pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutupnya.
Sebelumnya, Selasa (7/11) Hotel Arihta Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe, tiba-tiba dihebohkan karena sepasang kekasih ditemukan dalam keadaan kritis.
Saat itu, R Beru Sitepu (22) warga Kecamatan Kabanjahe ditemukan telah meninggal dunia, sedangkan teman prianya ZL kritis dan dilarikan ke RSU Efarina Etaham untuk menjalani perawatan. (ROM)