SAMOSIR II
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menerbitkan Surat Edaran imbauan agar tidak kerja sama dengan perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
Adapun Surat Edaran Bupati Samosir Vandiko Gultom Nomor: 23 Tahun 2025 Tentang Imbauan Untuk Tidak Menerima Bantuan yang Bersumber dari Perusahaan/Lembaga yang Kegiatan Usahanya Berpotensi Merusak Lingkungan, ditetapkan di Pangururan pada tanggal 28 November 2025.
Dalam Surat Edaran dilansir, Selasa (2/12/2025) menyebutkan, dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, maka perlu disampaikan kepada saudara, untuk:
1.Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
2.Tidak menerima bantuan CSR dari pihak perusahaan/lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari, tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.
3.Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Samosir dalam Surat Edaran tersebut.
Namun, hingga berita ini dilansir Bupati Samosir Vandiko Gultom belum memberikan jawaban. (ROM)





