Media Online Jurnal X
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Chee Yu (A Yung) terpidana kasus korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa. (Foto Ist)

Chee Yu (A Yung) terpidana kasus korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa. (Foto Ist)

Buron 4 Tahun, Chee Yu Terpidana Korupsi Bank Sumut Ditangkap

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
1 April 2023 | 02:05 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di  Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli pada pukul 19.46 WIB di depan gerbang rumahnya, Kamis (30/3) malam.

Chee Yu merupakan terpidana kasus korupsi Bank Sumatera Utara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) ini sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun (tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia). Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deli Serdang, tapi tidak dipenuhi. Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut,” papar Yos.

Pemanggilan terhadap terpidana, sambung Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini, kata Yos terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet ,” katanya.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” ucap Yos.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna  menjalani putusan Pengadilan. (ROM)

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar hadir dalam persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalan. (Foto Ist)
BERITA

Sidang Suap Proyek Jalan, Rasuli Efendi Siregar Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Topan Ginting Membantah

2 Oktober 2025 | 23:13 WIB

MEDAN II Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting ( TOP) menghadiri...

Read more
Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Saputra Harahap yang dicopot Wali Kota Medan, Rico Waas. (Foto Ist)
BERITA

Kasat Pol PP Medan Dicopot, Rico Waas Ingatkan Pengantinya : Jangan Saling Lempar Bola Dalam Penertiban Harus Satu Tim, Terutama Soal Bangunan

2 Oktober 2025 | 21:14 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan, Rico Waas melakukan penyegaran di jajarannya, pada Kamis (2/10/2025). Untuk kali ini Kepala Satuan Polisi...

Read more
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) saat di Bandara Kuala Namu Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pakai Jaket Orange dan Tangan Diborgol, Topan Obaja Ginting Dihadirkan ke Medan Sebagai Saksi

2 Oktober 2025 | 14:34 WIB

MEDAN II Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) sekaligus tersangka kasus korupsi jalan perkara dugaan...

Read more
Ketua DPC PDI Perjuangan Medan Hasyim SE saat memberikan bantuan tali asih kepada korban kebakaran di kawasan pinggiran rel Jalan Arief Rahman Hakim Gang IV, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. (Foto Ist)
BERITA

PDI Perjuangan Medan Berikan Bantuan Tali Asih kepada Korban Kebakaran di Asia Mega Mas Medan Area

2 Oktober 2025 | 13:01 WIB

MEDAN II DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut HUT TNI ke 80, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda dan Masyarakat Bersihkan Aliran Sungai

2 Oktober 2025 | 23:33 WIB
BERITA

Lanal TBA Bersama Forkopimda, dan Masyarakat Aksi Bersihkan Aliran Sungai dan Gorong Gorong Sambut HUT TNI ke 80

2 Oktober 2025 | 23:25 WIB
BERITA

Sidang Suap Proyek Jalan, Rasuli Efendi Siregar Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Topan Ginting Membantah

2 Oktober 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Plh. Kapolsek Siantar Barat Bersama Personil Monitoring Relokasi Para Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Malam Hari

2 Oktober 2025 | 23:07 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Pendampingan Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Warga Binaan

2 Oktober 2025 | 22:47 WIB
BERITA

Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara, 150 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

2 Oktober 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rakor dan Evaluasi Tindak Lanjut Capain Indeks SPI Tahun 2024

2 Oktober 2025 | 22:02 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H⁠ di YP Tamsis

2 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Narkoba

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Narkoba Periode 1 Januari – Oktober 2025 di Polres Tebing Tinggi

2 Oktober 2025 | 21:29 WIB
CABUL

Biadab ! Anak Yatim Dicabuli Ayah, Paman dan Dua Teman Sang Ayah Sejak SD di Labura

2 Oktober 2025 | 21:20 WIB
BERITA

Kasat Pol PP Medan Dicopot, Rico Waas Ingatkan Pengantinya : Jangan Saling Lempar Bola Dalam Penertiban Harus Satu Tim, Terutama Soal Bangunan

2 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Tangkap Pengedar di Lokalisasi Bukit Maraja, Sabu 31,58 Gram Diamankan

2 Oktober 2025 | 20:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita