MEDAN II
Tim Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dr. Marlina Lubis, MKT selaku mantan Direktur RSUD Batubara yang juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan,Selasa (13/8).
Penangkapan dilakukan sehubungan dengan perkara yang menjerat terpidana dalam kasus Dugaan Tipikor Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut TA.2014-2015.
Kajati Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH.,MH membenarkan penangkapan tersebut oleh Tim Tabur Kejati Sumut.
Penangkapan dilakukan di sebuah klinik kesehatan tempatnya bekerja di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.
Dijelaskan, dr Marlina Lubis, MKT merupakan terpidana telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana putusan Nomor 78/pidsus/TPK/PN/MDN.
Sesuai amar putusan, Marlina dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta.
“Setelah proses pengamanan terhadap terpidana, kemudian Tim Tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen (Indra Ahmadi, SH, MH) melakukan serah terima terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batubara,” katanya. (ROM)