MEDAN
Terdakwa Benyamin Sitepu, oknum Pendeta sekaligus Kepala SD Galilea Hosana School dituntut hukuman selama 15 tahun penjara perkara cabul 6 orang siswi nya dalam sidang secara virtual di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada pekan lalu itu, nyaris terluput dari perhatian dan pantauan wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan SH juga menuntut hukuman terdakwa Benyamin membayar denda Rp 60 juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan Jaksa membuktikan terdakwa Benyamin melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 65 KUHP.
“Terdakwa sudah kita tuntut pekan lalu selama 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Irma kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dalam persidangan hari ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi).
Terdakwa mengaku didzolimi atas tuntutan tersebut. Diketahui, Benyamin Sitepu ditangkap pada 11 Mei 2021 di depan sekolah. Benyamin diamankan berdasarkan laporan enam siswi yang mengaku telah dicabuli. Laporan itu disampaikan orangtua siswi lewat kuasa hukumnya.
Aksi Benyamin Sitepu dilakukan di sejumlah tempat, termasuk sekolah tempatnya mengajar. Benyamin melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih di bawah umur dan modus mengajari balet serta lainnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan





