TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akhirnya berhasil meringkus Pelaku RM alias Boy (33) setelah dua bulan diburon nekat mencabuli keponakannya sendiri sebut saja bernama Mawar (Korban-red) yang masih anak dibawah umur, Jumat (22/10/2021) sore pukul 16.30 WIB.
Perbuatan bejat itu dilakukam Boy sekitar bulan Agustus 2019 yang lalu. Boy sehari hari nya tinggal di rumah orangtua korban karena Boy merupakan adik kandung ayah korban. Saat itu korban sedang tidur, melihat itu membuat Boy menimbulkan nafsu bejatnya.
Selanjutnya Boy menghampiri korban kemudian langsung memeluk korban dan membuka celana dipakai korban lalu Boy melampiaskan nafsu bejatnya itu. Satu tahun berjalannya waktu, tepatnya tanggal 5 Agustus 2021 ibu korban mengetahui perbuatan bejat itu sehingga menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai.
Setelah sekira dua bulan dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Boy, pada hari Jumat (22/10/2021) sore pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik II IPTU Eko Ady R SH, MH berhasil meringkus Boy diseputaran Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai lalu mengamankan ke ruangan penyidikan Sat Reskrim.
“Pelaku RM alias Boy sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tentang perlindungan anak,”Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





