SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH menuntut hukuman terdakwa DK (15) Pelajar SMP warga Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dalam sidang perkara mencabuli kekasihnya sebut saja bernama Melati (15) secara tertutup dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/9/2021) siang.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa membuktikan terdakwa DK melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan persetubuhan dengannya” dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Antara korban (Melati-red) dan terdakwa DK menjalani hubungan pacaran sejak bulan November 2020. Pada bulan Mei 2021 terdakwa DK melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah tetangganya di Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba.
Pada hari Kamis (10/6/2021) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib terdakwa DK mengirimkan pesan Whatsapp (WA) berisikan kata kata bujukan untuk mengajak mengulangi melakukan perbuatan bejat itu dengan alasan tidak mau putus karena sudah tujuh bulan pacaran. Korban menolak dengan alasan takut.
Terdakwa DK kembali membujuk alasan mau bertanggung jawab menikahi. Selanjutnya sore harinya sekira pukul 16.00 Wib korban pun datang menemui terdakwa kemudian korban dibawa ke rumah tetangga terdakwa dan melakukan persetubuhan. Lalu malam harinya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa DK mengajak korban ke rumah paman terdakwa di Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat serta menginap.
Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa DK mengajak korban masuk kedalam kamar mandi dan kembali melakukan persetubuhan. Pada tanggal 28 Agustus 2021 orangtua korban mengetahui percabulan itu membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar sehingga terdakwa DK ditangka dan dilakukan penahanan.
Sementara itu Terdakwa DK didampingi Penasehat Hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH memohon kepada Hakim supaya meringankan hukumannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejat nya itu.
Mendengar itu Hakim Tunggal Vivi Siregar SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Selasa depan dengan agendan pembacaan putusan hukuman terdakwa DK.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan