MEDAN II
Dua pelaku curanmor, yakni ; Rudiansyah alias Rudi (35) dan Ganda Sayuti alias Malik (52) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai harus menahan perihnya timah panas polisi, keduanya pun pincang.
Pasalnya, saat dilakukan pengembangan kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong anggota Aiptu Yakub Sitorus personil Polsek Medan Area hampir masuk ke parit.
Tak ingin diam akhirnya tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali diberikan, tapi tidak dihiraukan oleh kedua tersangka, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada masing- masing kaki.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara membongkar rumah di Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Aksi pencurian itu dialami pelapor Hafiz Lase (35) pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Pelapor kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 2055 AJU. Selain itu, dua buah baterai mobil dan sebuah alat cas baterai juga raib.
Selanjutnya, pelapor membuat laporan ke Polsek Medan Area yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 405/ V/ 2023/ SPKT/Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama keduanya berhasil ditangkap.
“Tersangka Rudi diringkus di Jalan Nuri XVIII, Perumnas Mandala, Kamis (29/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Sementara di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB tersangka Ganda Sayuti dibekuk di Jalan Sempurna, Gang Melati 48, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang,” katanya melalui siaran medianya, Jumat (30/5).
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian masing-masing pada tahun 2016 dan 2021,” sambung Iptu Dian.
Dari hasil interogasi, sambung Dian, kedua pelaku mengakui bersama-sama melakukan pencurian, di mana peran tersangka Rudi memanjat pohon jambu lalu naik ke tembok rumah korban setinggi 6 meter.
Kemudian tersangka turun dan masuk ke dalam halaman rumah korban mengambil kunci garasi yang lengket di tiang jendela bagian dalam.
Setelah itu, tersangka sempat menutup cctv bagian dalam dengan kain serbet agar aksinya tidak diketahui. Lalu, tersangka membuka gembok pintu garasi kemudian mencuri sepeda motor dan baterai mobil milik korban.
Sementara tersangka Ganda Sayuti berperan memantau aksi tersangka Rudi dari atas pohon jambu.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa barang hasil curian itu ke lokasi tanah garapan Jalan Jermal XV dan menyerahkannya kepada seseorang, tapi hingga kini hasilnya belum didapatkan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ROM)