TEBING TINGGI
ZAL alias Coi warga Jln. SM Raja Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tebing Tinggi Kota, Kotamadya Tebing Tinggi tertangkap tangan melakukan aksi pencurian besi beton pondasi banguna rumah toko (Ruko) lalu diserahkan ke Mako Polres Tebing Tinggi, Kamis (31/3/2022).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSI melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (1/4/2022) mengatakan pencurian itu terjadi di banguna ruko milik Lin Tjai (51) yang terletak di alan Deblod Sundoro Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis (31/3/2022).
Dijelaskannya, pada hari Selasa (1/3/2022) korban pelapor melaksanakan pekerjaan borong bangunan ruko 2 Lantai 3 Pintu di Jalan Deblod Sundoro, selanjutnya para pekerja melukan pengecoran menggunakan besi beton ulir dan besi biasa.
Pada hari Kamis (31/3/2022) pagi sekira pukul 07.30 Wib korban yang tinggal di Jalan Sei Mati Lingk. 01 Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ditelepon M. Edi Kumandera yang menyatakan besi cor di banguna ruko nya tersebut telah dicuri dan pelaku nnya sudah diamankan penjaga malam bernama Andeng.
Mendengar itu korban lansung mendatangi lokasi kejadian dan meliihat seorang pelaku berinisial ZAL alais Coi sudah diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dengan barang bukti 43 batang besi beton dengan rincian : Besi beton ukuran 12 mili dengan panjang 1,5 M sebanyak 26 batang, Besi beton ukuran 10 mili dengan panjang 1,5 M sebanyak 4 batang dan besi beton ukuran 5 mili dengan panjang 1 M sebanyak 13 batang.
Pelaku Coi diinterogasi mengaku besi beton itu berhasil dicurinya setelah dipotong dari lokasi bangunan menggunakan gergaji besi dan capit. Adanya pengakuan itu korban dan para tukang mengecek dan menghitung besi beton yang sudah dipotong pada pondasi bangunan ruko kemudian menemukan 108 batang besi beton sudah raib.
Tidak terima kejadian itu korban pun menyerahkan Pelaku Coi diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi lalu korban membuat laporan pengaduan secara resmi dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 270 / III /2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 31 Maret 2022 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta,
“Pelaku ZAL alias Coi sudah di tahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara,”pungkas AKP Agus Arianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan