TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjung Balai menangkap pelaku pencurian pemberatan (Curat), Mhd Kholid Habib Alias Brewok (26), warga jalan Delima, Lingk. I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai pada Jumat (7/6/2024) siang sekira pukul 11.30 Wib “.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU Muhamad Rony SH, Sabtu (8/6/2024) mengatakan pencurian itu terjadi pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 04.30 Wib pagi dini hari di Jalan Letjend Suprapto, Lingk. I, Kelurahan Matahalasan, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya lapak jualan pelapor di Pajak TPO
Awalnya anggota pelapor bongkar muat barang jualan berupa cabai merah menggunakan becak di lapak jualan pelapor (TKP).
Setelah itu, Pelaku menggunakan topi langsung mengambil dan membawa 1 Ball Cabai Merah seberat 57 Kg dari lapak jualan pelapor. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.850.000 dan membuat pengaduan resmi ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (07/6/2024) siang sekira pukul 11.30 Wib Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menangkap pelaku pencurian Mhd Kholid Habib Alias Brewok dirumahnya di Jalan Deli, Lingk. I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Dari pelaku Brewok diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK-5896-QAG, 1 buah topi warna hitam merk ADIDAS, 1 potong baju kaos putih lengan pendek, 1 potong jaket warna hitam bertuliskan KOMBO RIDER dan 1 potong celana pendek kotak-kotak warna hitam putih.
“Pelaku Mhd Kholid Habib Alias Brewok sudah di tahan di Mako Polsek Tanjung Balai Utara guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Muhamad Rony SH. (TF)