MEDAN II
Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku pencurian becak barang bernama Josten Pontius Samosir alias Jastin (31) Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar-Butar melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa kendaraan becak barang telah hilang.
“Pada hari Selasa kemarin tanggal (16/9/2025) malam korban bernama Zulkarnaian datang ke Polsek Medan Timur menceritakan bahwa becak miliknya yang terparkir dipinggir Jalan Bukit Barisan, Krakatau (Pajak) seperti biasanya,” ucap Iptu Fajri Lubis, Sabtu (20/9/2025).
Menerima informasi tersebut, tim Polsek Medan Timur langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, tim kemudian berhasil mendapatkan indentitas pelaku pencurian tersebut dan langsung melakukan penangkapan pelaku Josten Pontius Samosir alias Jastin di Jalan William Iskandar / Pasar V, Kecamatan Percut Seituan.
“Kami langsung mengidentifikasi pelaku dan langsung kita amankan beserta becak barang yang dicuri oleh pelaku bernama Josten Pontius Samosir alias Jastin yang saat itu tengah berada di Jalan William Iskandar Pasar V,” ungkap Fajri.
Saat penangkapan, petugas mendapati satu unit ponsel warna merah, kunci T dan kunci L dari tangan pelaku.
Menurut Iptu Fajri Lubis, becak barang ini nantinya akan langsung dikembalikan oleh korban karena digunakan untuk mencari nafkah demi menghidupkan keluarganya.
“Kepada pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (ROM)