TANJUNG BALAI II
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY (35) warga Dusun IV Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan hanya bisa pasrah ditangkap Polseķ Teluk Nibung Selasa (22/10/2024) sekira 08.30 Wib.
Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi SH, MH kepada awak media mengatakan penangkapan tersangka MY atas laporan pengaduan korban Faridah Alias Buk Adah (54) Jalan Pematang Pasir Lk.V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Dimana, pada hari Senin (21/10/2024) siang sekira pukul 11.00 Wib korban telah kehilangan Handphone (HP) merek Vivo Y02 warna Cosmic Grey dari rumahnya. Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara membuka paksa pintu depan rumah dan mengambil HP tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekita Rp.1.500.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Teluk Nibung,”Jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan penyelidika, pada hari Selasa (22/10/2024) pagi sekira pukul 08.30 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil pelakunya berinisial MY sedang berada di teras rumah salah satu warga di Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai beserta barang bukti.
“Hingga saat ini tersangka MY sudah ditahan di Polseķ Teluk Nibung untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tidak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek. (TF)