MEDAN
Aksi pencurian komponen rel kereta api berhasil diungkap petugas Polsek Batang Kuis jajaran Polresta Deli Serdang, Kamis (18/8).
Pengungkapan kasus ini berawal saat warga menemukan barang bukti komponen besi yang dicuri di salah satu rumah kosong di Blok F Perumahan Kuis Indah Permai, Dusun IV Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Temuan itu kemudian dilapor warga ke polisi.
Tak lama kemudian, personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis tiba di lokasi dan melakukan cek TKP.
Hingga Kanit Reskrim Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol bersama personelnya mengamankan barang bukti ke Mapolsek.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, identitas pelaku akhirnya diketahui.
Pelaku bernama Miam (32) warga Perumahan Kuis Indah Permai, Dusun IV Desa Paya Gambar. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selain mengamankan tersangka Miam, kita juga mendapatkan barang bukti 1 karung berisi ikatan besi rel kereta api kurang lebih seberat 30 kg. Ada juga sebuah gulungan kabel antena, sebuah karung berisi potongan aluminium dan sebuah linggis,” kata Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu melalui releasenya, Sabtu (20/8).
Dari hasil interogasi, sambung Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 subs 362 KUHPidana,” tutup Kapolsek.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan