DAIRI II
Seorang pria, H (35) warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar ditangkap polisi atas kasus pencurian sebuah mobil pick up di Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu bahwa persitiwa itu berawal saat korban, Tawada Sihotang bersama sang istri pergi ke Pasar Sidikalang menggunakan mobil pick up untuk menjual sayur mayur.
“Korban adalah pedagang di ke Pasar Sidikalang. Saat itu setelah menurunkan barang dagangnya korban kemudian memarkirkan mobilnya di Jalan Sekolah yang tak jauh dari pasar, ” katanya melalui siaran persnya, Rabu (19/6).
Sambung, Meetson setelah korban berjualan dan hendak kembali mengambil mobil, ternyata mobil sudah hilang tidak ada diarea parkir.
“Hilangnya mobil tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Dairi.Dan korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 94 juta lebih,” paparnya.
Proses penyeldikan dilakukan hingga akhirnya didapatkan laporan mobil pick up milik korban berada di Pematang Siantar.
“Tim dari Sat Reskrim pun langsung bergerak menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, tim menemukan mobil tersebut sedang di bawa oleh tersangka H. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Dairi ” paparnya.
Tersangka mengakui bahwa awalnya mendapat pesan dari seseorang berinisial J untuk mencari tukang ahli kunci agar menduplikat kunci mobil hasil curian tersebut ke kawasan Rindam, Kota Siantar.
“Setelah berhasil di duplikat, tersangka H langsung membawa mobil tersebut ke seseorang yang biasa di sebut Tulang,” paparnya.
Setelah mengantar mobil tersebut, tersangka H dan J langsung pergi meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, J mengirim pesan kepada H untuk membawa mobil tersebut agar di isikan minyak.
“Setelah mendapat pesan tersebut, H langsung menemui tersangka bernama Tulang tersebut, dan membawa mobil hasil curian ke sebuah gudang. Selama perjalanan, tersangka bertemu dengan personil dari Sat Reskrim Polres Dairi dan langsung ditangkap.Untuk saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap tersangka J, dan Tulang,” tutup Meetson.
Atas perbuatannya, tersangka H dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan pencurian pemberatan dan diancam hukuman 5 tahun penjara. (ROM)