TANJUNG BALAI II
Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai menangkap seorang laki laki berinisial R alias M (29) warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai nekat mencuri peranca atau Scappolding Mesjid Muhtadi yang terletak di Jalan Pasir Raya, Lingk. VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Senin (17/2/2025) pagi sekira pukul 10.15 Wib.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan SH. MH dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2025) mengatakan akibat kejadian itu pihak Mesjid Muhtadi mengalami kerugian 3 buah peranca atau Scappolding yang ditaksir sekitar Rp. 2.600.000.
Selanjutnya SZ (51) pengurus Mesjid Muhtadi membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Teluk Nibung. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (18/2/2025) dini hari sekira pukul 01.20 Wib Tim Opsnal Polsek Teluk Nibung gerak cepat berhasil menangkap pelaku R alias M di jalan Lingkar Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai sedang membawa 1 buah Peranca.
Diinterogasi pelaku R alias M mengakui perbuatannya mencuri Perancak Mesjid Muhtadi tersebut sehingga pelaku R aalias M diboyong ke Mako Polsek Teluk Nibung.
“Hingga saat ini pelaku R alias M sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” Pungkas AKP Rinaldi. (TF)