MEDAN II
M.Darwis (22) warga Jalan Bilal Gang Landasan Ujung, Medan Polonia yang bekerja sebagai karyawan Indomaret ditangkap polisi saat bekerja di Indomaret Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Jumat (10/5).
Dibalik penangkapan tersebut bukan tanpa sebab karena pelaku nekat mencuri sepeda motor milik korban Hanifah Fadillah (19) warga Dusun VI Patumbak I Kecamatan Patumbak, yang juga rekan kerjanya sendiri.
“Pelaku berhasil kita ringkus dalam tempo 24 jam setelah mencuri sepeda motor milik korbannya,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH, dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (12/5).
Dikatakan Dedy, akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam atas nama Jon Tanamal Karo-karo.
“Pelaku sudah kita amankan juga berdasarkan laporan pengaduan korban LP/B/354/V/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut,” paparnya Kompol Dedy.
Lanjut dikatakan Dedy, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa sepasang baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.
“Serta uang tunai hasil penjualan sepeda motor korban Rp350 ribu dan data tempat pelaku menjual sepeda motor korban,” ungkap Dedy.
Dipaparkan, Kompol Dedy, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang telah dijual kepada seorang pria yang tidak dikenal melalui pomsel di Jalan.Jermal 15 Medan.
“Kini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Delitua, guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ROM)