MEDAN
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap, Rahma Deni alias Beben (39) pelaku pencurian sepedamotor di Jalan Jermal XV, Sabtu (10/7/2022) .
Bersama barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario 125 BK 6984 AGG, pria pengangguran warga Jalan Rahmadsyah Gang Insyaf No. 40 A Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, ini diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH,Jumat (22/7) pencurian mengatakan sepeda motor korban Yusniar SE (48) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Riwayat No. 4 Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun, terjadi saat anak korban pergi ke Jalan Japaris dengan mempergunakan sepeda motor Vario BK 6984 AGG.
Setiba di Jalan Japaris, anak korban memarkirkan sepedamotor tepat di depan toko sepatu lupa mencabut kunci kontaknya .
“Nah saat itu pelaku pulang dari warnet Akbar dan melintas berjalan kaki di depan toko sepatu itu, melihat ada sepedamotor korban dengan kondisi kunci kontak lengket di sepedamotor. Pelaku langsung membawanya kabur ke Jalan Jermal XV” terang Philip.
Berdasarkan surat pengaduan korban ke Polsek Medan Area sebagai mana tertuang dalam
LP / 541 / VII / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 10 juli 2022.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Philip Antonio Purba SH MH bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Jermal XV, Medan.
”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dari KUHPidana, pelaku diancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” ujar Philip seraya menghimbau kepada masyarakat agar memarkirkan sepeda motornya di tempat yang aman dengan menggunakan kunci pengaman ganda.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan