Media Online Jurnal X
Sabtu, 3 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
12 Agustus 2025 | 22:50 WIB
in Pematang Siantar, Pencurian, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH, pada Selasa (12/8/2025) sore.

Putusan hukuman terdakwa tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman selama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saud B. Damanik selama 5 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis hakim sepakat dengan terdakwa membuktikan Selamat  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal memberatkan perbuatan selama meresahkan masyarakat, telah merugikan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab Tugu Dayok Mirah yang merupakan Ikon Kota Pematangsiantar dan Sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian. Sedangkan hal meringankan Selamat mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Pencurian tersebut dilakukan Selamat bersama dengan MS (DPO) pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB dan pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 01.30 Wib di Tugu Dayok Mirah Jalan Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Awalnya pada hari Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 22.00 Wib MS dengan cara memanjat Tugu Dayok Mirah, Selamat dan MS mencuri 1 buah bulu di bagian ekor dari patung ayam. Kemudian pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 Wib keduanya mencuri bagian ekor menggunakan tang. Lalu keduanya menyimpan bagian bulu ekor tersebut disebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Selamat.

Keesokan harinya, pada Senin (7/4/2025) keduanya mencuri bagian kaki sebelah kanan patung ayam tersebut dan menyimpan di rumah kosong ditempat yang sama. 3 hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis (10/4/2025) sekira pukul 09.30 wib keduanya menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor polisi milik MS membawa bagian dari patung ayam pada Tugu Dayok Mirah yang sudah ambil di hari sebelumnya ke Tukang Botot (tukang barang bekas) Dalanta Horas di Lorong 7 Parluasan, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan maksud menjualnya.

Sesampainya di tukang botot, MS yang masuk ke dalam tempat tukang botot dan setelah selesai MS memberitahukan kepada Selamat kalau berat dari bagian ekor dan kaki patung ayam tersebut adalah 1,9 kilogram dan dihargai sebesaar Rp190.000. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya masing-masing mendapat bagian Rp.60.000 sementara sisanya sebesar Rp70.000dibelikan makan dan rokok.

Bahwa akibat perbuatan Selamat dan MS membuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab atas Tugu Dayok Mirah yang merupakan bagian dari pada Pertamanan Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp70.000.000.

Mendengar putusan hukumannya tersebut, Selamat meminta waktu berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima sehingga Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH menutup persidangan untuk memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Selamat berpikir menentukan sikap atas putusan hukumannya tersebut. (Fred)

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Kasat Intelkam AKP Hary Isdyanto bersama KBO IPTU Saji dan 4 personil naik pangkat yang dipimpin Kapolres ematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Korps Kenaikan Pangkat 62 Personil

2 Januari 2026 | 20:00 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bertempat di lapangan apel, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin Korps Kenaikan pangkat...

Read more
Lokasi Tanah Uruk tanpa pagar pengaman (TKP) dan jenajah korban saat dievakuasi setelah ditemukan tertimbun
BERITA

Bocah 7 Tahun Tewas Tertimbun Tanah Uruk Tanpa Pagar Pengaman di Jalan Tambun Timur, Ibu Kandung Buat Laporan Pengaduan

2 Januari 2026 | 19:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Warga yang tinggal di jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar heboh ditemukannya bocah...

Read more
Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi saksikan dan Dampingi Penampilan Anak Anak Yayasan RRABK
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Kunjungi Stand UMKM dan Dampingi Penampilan Anak Anak Yayasan RRABK

1 Januari 2026 | 13:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama keluarga mengunjungi...

Read more
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi atas nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melantik dan mengambil sumpah/janji 39 Pejabat Fungsional
BERITA

39 Pejabat Fungsional Pemko Pematangsiantar Dilantik

1 Januari 2026 | 08:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi atas nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn melantik...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Pendataaan Dukung Program MBG Untuk Bumil , Busui dan Balita Non PAUD

3 Januari 2026 | 00:51 WIB
OLAHRAGA

Pemko Tanjungbalai Serahkan Hibah Peralatan Olah Raga ke Sejumlah Klub Voli, Sekolah dan Kelompok Masyarakat

3 Januari 2026 | 00:47 WIB
Medan

Awal Tahun 2026, Polda Sumut Ringkus Kurir Narkoba di Jalan Lintas Sumatera Langkat dan Sita 5 Kg Sabu

3 Januari 2026 | 00:40 WIB
BERITA

Perda KTR Disahkan, Hj Roma Uli Slalahi Minta Pemko Medan Lakukan Edukasi ke Sekolah Bahaya Merokok

3 Januari 2026 | 00:36 WIB
BERITA

Awal Tahun 2026 Sebanyak 1.833 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Kapolda Berharap Agar Tetap Tulus Melayani

3 Januari 2026 | 00:33 WIB
Medan

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan

3 Januari 2026 | 00:29 WIB
BERITA

IPTU Sugeng Suratman Raih Kenaikan Pangkat, “Insting Reserse Seperti Mata Elang, Harus Bisa Melihat Jauh ke Depan!”

2 Januari 2026 | 22:24 WIB
BERITA

Sebanyak 26 Personel Polres Tanjungbalai Terima Kenaikan Pangkat di Awal Tahun 2026

2 Januari 2026 | 20:27 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Korps Kenaikan Pangkat 62 Personil

2 Januari 2026 | 20:00 WIB
BERITA

Bocah 7 Tahun Tewas Tertimbun Tanah Uruk Tanpa Pagar Pengaman di Jalan Tambun Timur, Ibu Kandung Buat Laporan Pengaduan

2 Januari 2026 | 19:48 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 49 Personel

2 Januari 2026 | 13:00 WIB
BERITA

Polrestabes Medan Terima 18.452 Pengaduan dan Tangkap 1283 Tersangka Narkoba Sepanjang Tahun 2025

2 Januari 2026 | 01:12 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita