MEDAN II
Seorang pelaku pencurian yang masih berstatus pelajar berinisial DK (15), beralamat di Jalan Cinta Karya Gang Famili ditangkap polisi.
Pasalnya, DK nekat mencuri uang arisan tetangganya, Hotma (60) sebesar Rp 20,6 juta.Sedangkan, rekannya masih diburu polisi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, pencurian uang terjadi pada 1 September lalu, dan tersangka ditangkap, Minggu (14/9/2025) kemarin.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mencuri bersama rekannya dan masuk ke dalam rumah korban ketika penghuninya sedang tidak berada di rumah.
Kemudian mereka mengambil uang tunai sebesar 20,6 juta di dalam tas korban.
“Pengakuan tersangka DA, uang hasil mencuri dibagi dua dengan temannya yang belum tertangkap,” katanya kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Uang puluhan juta itu digunakan untuk berfoya-foya hingga membeli pakaian baru. “Uang hasil curian mereka dibagi 2, kemudian dibelikan baju dan foya-foya,” papar Iptu Poltak Tambunan.
Pencurian uang tunai ini terungkap ketika korban pulang ke rumahnya hendak mengambil tas berisikan uang Rp 32,6 juta yang disembunyikan di bawah meja.
Begitu diambil, Hotma terkejut uangnya berkurang drastis menjadi Rp 12 juta. Merasa dirugikan dan khawatir dituduh menggelapkan uang arisan, Hotma kemudian melapor ke pihak berwajib.
“Korban terkejut karena uangnya telah hilang. Dia mengaku uang yang ada sejumlah Ro 32.600.000, namun yang didapati Rp 12.000.000,” ungkapnya.
“Saat ini, pelaku DK telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” tutupnya. (ROM)