JAKARTA II
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS), Gustav Reynold Tampubolon (GRT), terkait aliran dana suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Gustav menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025) kemarin.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang terletak di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (2/7/2025).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut. Diantaranya, 28 gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
“Dari rumah TOP, jadi di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua pucuk senjata api. Senjata tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (*/ROM)