MEDAN II
Ferdy Bridalinta Tarigan (33) warga Jalan Jemadi, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor.
Pelaku sendiri pernah tercatat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling), tapi telah dipecat.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu melalui Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Siahaan ditangkap menindaklanjuti laporan dari seorang mahasiswa bernama Yazri Syahputra (23).
Laporan korban tertuang dengan nomor LP/ 607/ XI/ 2024/ Sek-Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 22 November 2024.
Ia menjelaskan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah BK 6375 ALB telah digelapkan tersangka.
Saat itu tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman dan korban saat itu disuruh menunggu.
“Kejadian ini terjadi di Mia Cafe, Jalan Purwo, Kelurahan Perintis, Medan Timur,” ucap Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Siahaan kepada wartawan, Selasa (10/12).
Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Gereja, Gang Tirtonadi, Kelurahan Sidorame Barat II, Medan Perjuangan, Senin (9/12).
“Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya.Dan telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 2,5 juta kepada seseorang,” paparnya.
Ternyata aksi itu tidak sekali dilakukan tersangka sebelumnya pada tahun 2023 juga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik korban Nova di Jalan Teladan, Medan Kota. Motor korban saat itu digadaikan tersangka seharga Rp 3 juta.
Selain itu, tersangka juga mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban Daniel di Jalan Sunggal, Medan Sunggal dan menggadaikannya seharga Rp 6,3 juta.
” LJadi sudah tiga kali pelaku tindakan pengelapan.Dan motifnya tersangka melakukan penipuan untuk menutupi hutang dan sebagian duit hasil kejahatan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti polisi telah mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah BK 6375 ALB, sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2796 ALT sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat BK dan mobil Xenia warna hitam BK 1110 AEH.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ROM)