MEDAN II
Wali Kota Medan Rico Waas memberikan ultimatum kepada pemilik Dara Kupi Darussalam yang terletak di Jalan Darussalam, Jalam Gajah Mada Simpang Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang diduga sengaja mengaspal trotoar demi kepentingan pribadi.
Sebab, area yang diaspal dijadikan area parkir para tamu.
Rico Waas menegaskan pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada pengelola Dara Kupi dan siap mengambil langkah tegas jika tidak ada itikad baik.
“Ya, sudah SP3 itu. Kalau mereka mau bongkar sendiri, bagus. Tapi kalau tidak mau, tentu kita yang akan bongkar,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/5).
Rico Waas menambahkan, proses penindakan terhadap pelanggaran semacam ini harus melalui tahapan sesuai prosedur.
Ia memastikan, Pemko Medan tak tinggal diam dan telah memberikan tiga kali peringatan sebelum mengambil langkah pembongkaran paksa.
“Jangan sampai masyarakat mengira Pemko Medan tidak bekerja. Ini kan ada prosesnya. Kita memberikan warning terlebih dahulu sampai tiga kali. Tapi kalau tetap tidak digubris, ya terpaksa harus kita lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap, mengamini bahwa pihaknya telah menerima tembusan SP3 dari Dinas SDABMBK Medan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam.
Rakhmat mengatakan kalau dalam pekan ini pengelola Dara Kupi tidak kunjung menggubris SP3 dari Pemko Medan, maka pihaknya selaku leading sector siap menjalankan tugas penindakan.
“Dalam minggu ini (dilakukan penindakan, Red),” ujarnya via WhatsApp, Selasa (13/5) malam.
Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, sebelumnya mengungkapkan bahwa SP3 kepada pengelola Dara Kupi telah resmi diterbitkan sejak, Selasa (6/5). Pihaknya memberikan surat tersebut setelah dua peringatan sebelumnya tak diindahkan.
“SP3 sudah saya tandatangani. Artinya, Pemko Medan kini punya kewenangan penuh untuk membongkar aspal tersebut secara langsung,” katanya, Rabu (7/5) lalu.
Sebagaimana diketahui, Dara Kupi secara terang-terangan menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. Selain menyalahi aturan, Dara Kupi dianggap mengambil hak pejalan kaki dan merusak estetika kota.
Dan Pemko Medan masih menunggu itikad baik manajemen Dara Kupi untuk membongkar sendiri, atau bakal dibongkar secara paksa. (ROM)