TANJUNG BALAI
David Jon Frengki alias David (32) warga Jalan Logam Ling.V Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan Saddam alias Edo (29) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai membawa sabu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai.
Dua sekawan itu diringkus di Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jumat (25/9/2020) sore sekitar Pukul 15.30 Wib.
Penangkapan keduanya berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya diringkus Tim Unit I dipimpin AIPTU Wariyono lagi mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi (Nopol) atau TNBK. Saat itu Edo membuang barang bukti ke tanah yakni 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,32 gram, dua unit Handphone (Hp) Merk VIVO dan Uang tunai Rp.22.000.
Diinterogasi, keduanya mengaku pemilik barang bukti sabu itu dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Nandar. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan Nandar tidak berhasil ditemukan. Lalu keduanya dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Keduanya, David Jon Frengki alias David dan Saddam alias Edo sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK dikonfirmasi wartawan melalui Kasatres narkoba AKP Zulfikar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan





