LABUSEL II
Kasus tewasnya remaja perempuan usia 14 tahun yang gantung diri di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Jumat (22/8) lalu akibat hamil berhasil terungkap.
Dibalik misteri kematian tersebut, abang kandung dan sepupu korban menjadi orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu.
Ada pun tersangka, yakni ; abang dan sepupunya berinisial N (20) dan KHM (25) warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel sebagai tersangka.
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Saudara sepupu korban yang telah menghamilinya, sedangkan abang kandungnya melakukan pelecehan terhadap korban,” papar Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting dan Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis kepada wartawan, Rabu (27/8).
Sebelumnya, warga sempat geger karena menemukan korban tewas gantung diri di tiang rumahnya. Saat itu, kondisi perut korban terlihat membesar sehingga meninggalkan kecurigaan.
Keluarga sempat menguburkan jenazah korban. Namun karena curiga, kemudian pihak keluarga membuat Laporan Polisi (LP) ke pihak berwajib, sehingga selang satu hari dilakukan penggalian kuburan korban (Ekshumasi).
Berdasarkan hasil autopsi korban diketahui sedang hamil, dan penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka yang memiliki peran masing-masing.
“Korban depresi karena hamil, sehingga nekat bunuh diri,” sebutnya.
Dari pengungkapan itu, disita barang bukti 1 baju korban, 1 celana korban, 1 kain yang digunakan untuk gantung diri dan 1 ponsel milik korban.
Sedangkan barang bukti dari tersangka KHM, 1 unit ponsel. Polisi juga menemukan barang bukti lain milik korban, yakni 1 buku diary dan 1 buku tulis.
Kedua pelaku sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ROM)





