MEDAN
Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek jajaran meringkus sebanyak 35 orang pelaku pungutan liar (pungli) dan juru parkir (jukir) liar yang masuk kategori premanisme, Minggu (25/12).
Penindakan dilakukan untuk memberikan rasa aman pada perayaan Natal 2022. Ke 35 orang itu diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat.
Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penertiban jukir liar dan pelaku pungli atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
“Untuk memberikan rasa aman bagi saudara-saudara kita yang merayakan Natal,” ujarnya, Senin (26/12/22).
Ia mengatakan, penindakan ini juga bagian dari respon pengaduan masyarakat (dumas) yang resah dengan keberadaan mereka selama ini.
“Para pelaku kerap meminta uang secara paksa,” katanya.
Fathir menegaskan, Polrestabes Medan dan polsek jajaran akan menindak tegas terhadap para pelaku yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Terlebih, aktivitas masyarakat akan semakin tinggi jelang malam pergantian tahun.
” Para pelaku selanjutnya akan kita tes urine. Jika positif, akan kita serahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ucapnya. (ROM)