MEDAN
Subidt I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan barang-barang merek MCM yang diduga palsu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi dari Krishna Dibyatara Purushana staf dari SKC Law Advocates and IP Consultans selaku penerima kuasa dari pemegang merek MCM saudara Sung-Joo Kim / CEO TRIAS HOLDING AG pada tanggal 21 Juni 2022.
Laporan terkait tindak pidana merek dimana ada 4 toko di Kota Medan yang melakukan penjualan tas dan dompet merek MCM yang diduga bukan merupakan buatan asli dari MCM (diduga kuat palsu).
“Kemudian Subdit I/Indag Krimsus Polda Sumut melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli di Ditjen HKI Kemenkumham RI”, pungkas Hadi, Selasa (15/11).
Selama proses penyelidikan, terlapor mengakui kesalahannya telah menjual barang-barang berupa tas dan dompet yang diduga palsu merek MCM.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dibawah pimpinan Kasubdit I/Indag Krimsus Poldasu AKBP Malto Datuan, SH, MH dan Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata, SH, SIK, MH, CPHR, CBA melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor hingga kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Terlapor membuat permohonan maaf secara tertulis dan bersedia terhadap barang- barang yg diduga palsu tersebut dilakukan pemusnahan”, kata Hadi.
“Hari ini dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata disaksikan juga oleh terlapor dan perwakilan yang lain”, tutup Hadi.
Untuk pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dikoyak mengunakan pisau cutter berdasarkan video y yang ada diakun instagram @poldasumaterautara. ( ROM).