TANJUNG BALAI
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (GTP2 Covid 19) Kota Tanjung Balai menjemput sebanyak 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi atau Illegal yang diamankan warga di tangkahan tikus Desa Sei. Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan Hari Minggu (7/6/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah dijemput, Tim GTP2 Covid 19 membawa ke 12 TKI Illegal dari Negara Malasya itu ke Gedung Karantina Sementara menggunakan kendaraan dinas BPBD Kota Tanjung Balai Plat Nopol B 1163 PHX dan Plat Nopol B 9997 PSC. Selanjutnya,setiba di Gedung Karantina yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Para TKI Illegal itu menjalani protokol kesehatan dengan disemprot cairan disinfektan, pemeriksaan suhu tubuh, pendataan dan pemeriksaan barang bawaan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan dilakukan Tim Medis dari Puskesmas Semula dr. Erika, M. Dahri Evi Dayanti, Salfitri dan dari Dinas Kesehatan Nobi Sriyana serta Aisyah Saragih yang turut disaksikan Kadispora Kota Tanjung Balai Siman. SH dan Kesbangpol. Ke 12 TKI illegal berjenis kelamin laki laki dan warga Kabupaten Batubara.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan itu tidak ada satu pun diantara 12 TKI Illegal itu memiliki suhu tubuh di atas 37,3′ C dan pemeriksaan barang bawaan tidak ada ditemukan barang terlarang. Tim GTP2 Covid 19 Kota Tanjung Balai berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah masing-masing atau keluarga untuk menjemput para TKI Illegal tersebut.
Penulis : Rahmadi Tmb
Editor : Freddy Siahaan





