SIANTARSetelah ditangkap warga kemudian diarak bersama Pegawai Satpol PP Kota Siantar, residivis penggelapan sepedamotor bernama Anwar Damanik alias Halim (28) warga Jl. TVRI no. 40 A Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar akhirnya ditahan Sat Reskrim Polres Siantar.
Sesuai informasi dihimpun, pada bulan Maret 2022 pelaku Halim baru bebas asimilasi kasus penggelapan dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Begitupun tidak membuat pelaku Hali. bertobat.
Pada hari Jumat (25/3/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib pelaku kembali melakukan penggelapan sepedamotor. Dimana siang itu pelaku datang ke rumah korban Henni Astuti (43) di Jl. Melati Ujung Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar untuk menemui anak korban bernama Yogi Ramadani (21) dengan maksud ingin meminjam sepedamotor milik korban jenis Honda Supra BK 3033 WAM.
Namun anak korban, Yogi berkata, “Kalau kau sendiri yang bawa, gak percaya aku, sama adekku aja kau biar kau bonceng aja adekku”. Selanjutnya pelaku menjawab, “iyalah, aku bonceng pun adekmu”. Selanjutnya anak korban memberikan kunci sepedamotor milik korban kepada pelaku dan pelaku membonceng anak korban bernama Raffi Tri Juanda pergi dengan mengendarai sepedamotor korban.
Saat di sebuah warnet JOSUA Jl. SM. Raja Simpang Kelapa 2 Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, pelaku berhenti dan menurunkan saksi Raffi Tri Juanda yang diboncengnya dan berkata, “tunggu disini dek, aku ke rumah kawan bentar”. Selanjutnya Pelaku pergi ke rumah temannya berinisial A di Pasar pagi Kota Siantar.
Kemudian pelaku dan temannya A dengan mengendarai sepedamotor korban pergi ke kota Tebing Tinggi. Sesampainya di Kota Tebing Tinggi, pelaku dan A menjual sepedamotor korban tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp. 2.5 juta. Korban pun berusaha mencari-cari keberadaan pelaku namun tidak menemukan pelaku.
Selang 5 bulan, tepatnya Kamis (21/7/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib korban berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jl. Melati Ujung Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Selanjutnya korban bersama warga dan pegawai Satpol PP yang piket malam mengarak pelaku ke Mako Polres Siantar.
Tidak terima sepedamotornya digelapkan pelaku membuat korban membuat laporan pengaduan diruangan SPKT Polres Siantar tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 543 / VII / 2022 / SPKT / RES PEMATANGSIANTAR tanggal 21 Juli 2022.
“Benar, kami ada menerima pelaku Anwar Damanik alias Halim dugaan kasus penggelapan sepedamotor dan sudah dilakukan penahananan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana. Pelaku itu baru bulan Maret kemarin bebas asimilasi kasus penggelapan sepedamotor,”kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dikonfirmasi melalui Kanit Jahtantanras IPDA Moses Butar-butar SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan