TEBING TINGGI
Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi membekuk I alias Ginjek dari persembunyiannya di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Minggu (28/8/2022).
I alias Ginjek merupakan pelaku pembunuhan terhadap NME (17), siswi SMA yang mayatnya ditemukan membusuk di gudang aspal di Jalan Prof Dr Hamka, Kota Tebing Tinggi pada 22 Agustus 2022 .
Sebelumnya, gadis tersebut dilaporkan sudah menghilang selama tiga minggu. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/703/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 22 Agustus 2022 yang dilaporkan Dedek Junaidi (41) selaku orang tua korban warga BTN Griya Bulian Blok 6.12 Kel Pinang Mancung Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/8/2022) mengatakan pelaku merupakan paman korban sendiri.
“Korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal,” katanya.
Ia menjelaskan motif pembunuhan terhadap siswi itu berawal dari upaya pemerkosaan yang dilakukan Ginjek terhadap NME. Namun, aksi bejat pelaku gagal lantaran korban melakukan perlawanan.
Pelaku I alias Ginjek emosi dan gelap mata lalu mencekik korban hingga menusuk perut korban menggunakan gunting.
“Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan, meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban,” katanya seraya mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa gunting.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan